BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah
menetapkan kebijakan tentang pengkategorian Madrasah berdasarkan tingkat
keterlaksanaan standar nasional pendidikan ke dalam kategori standar, mandiri
dan bertaraf internasional. Penjelasan Pasal 11, Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan
Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional
Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan Madrasah/madrasah
menjadi Madrasah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan Madrasah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan Madrasah
yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam
kategori mandiri, dan Madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
ke dalam kategori standar.
Penjelasan
tersebut memberikan gambaran bahwa kategori Madrasah standard dan mandiri
didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Pemerintah telah menetapkan
bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah
tersebut. Hal tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2012 semua Madrasah
jalur pendidikan formal khususnya di MA
sudah/hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berarti berada pada
kategori Madrasah mandiri.
Secara umum
tujuan dari program pengawasan adalah: 1) mendorong Madrasah untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi
standar nasional pendidikan, 2) memberikan arahan upaya-upaya yang harus
dilakukan Madrasah untuk dapat memenuhi/hampir memenuhi standar nasional
pendidikan, 3) memberikan pendampingan kepada Madrasah untuk mewujudkan pengawasan
dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta
stakeholder pendidikan di MA
baik ditingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan pengawasan, dan 5)
mendapatkan model/rujukan pengawasan. Program pengawasan terdiri dari beberapa
kegiatan yaitu identifikasi profil Madrasah berdasarkan data yang dijaring
melalui inventarisasi kondisi Madrasah; penyusunan program kerja oleh Madrasah;
penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan
sinkronisasi program; dan Supervisi hasil pelaksanan program Madrasah.
Berkaitan dengan program Madrasah tersebut di atas,
tindak lanjut pembinaan yang dilakukan oleh kepala Madrasah adalah melakukan
Supervisi keterlaksanaan program Madrasah yang telah disusun oleh pihak Madrasah
dan pencapaian profil Madrasah yang sesuai standar nasional pendidikan.
Kegiatan Supervisi dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk memantau
keterlaksanaan program kerja dan pencapaian profil Madrasah.
B. Tujuan
Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember dilaksanakan
dengan tujuan:
1. Mengumpulkan informasi yang
obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program, yang mencakup:
a. Penyusunan
program pembelajaran
b. Pelaksanaan
pembelajaran
c. Pelaksanaan
Supervisi pembelajaran dan,
d. Tindak lanjut
hasil pembelajaran
e. Teridentifikasinya
tingkat ketercapaian program pembelajaran sesuai SNP
2. Teridentifikasinya
hambatan, kelemahan dan keberhasilan keterlaksanaan program
3. Tersusunnya program tindak lanjut
hasil Supervisi Madrasah untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
C. Sasaran
Sasaran
Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember adalah dimana guru dalam melaksanakan pembelajaran di
kelasnya. Sasaran Supervisi yang akan
dilakukan pada semua komponen pelaksana program Madrasah. Lokasi Supervisi
ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara supervisor dan
responden sesuai jadwal yang telah direncanakan.
D. Hasil yang
Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember adalah:
1. Adanya
informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program,
yang mencakup:
a. Penyusunan
program pembelajaran
b. Pelaksanaan
pembelajaran
c. Pelaksanaan
Supervisi pembelajaran dan,
d. Tindak lanjut
hasil pembelajaran
2. Teridentifikasinya
tingkat ketercapaian program pembelajaran sesuai SNP
3. Teridentifikasinya
hambatan, kelemahan dan keberhasilan keterlaksanaan program
4. Tersusunnya
tindak lanjut hasil Supervisi Madrasah.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN SUPERVISI
A.
Pengorganisasian
Kegiatan Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Madrasah.
B. Waktu dan Tempat
Supervisi di MA
Darus Shibyan Karangduren Balung Jember dilaksanakan selama 2 x dalam setahun sesuai jenis kegiatan sesuai
dengan jadwal.
Daftar nama Guru
dan kegiatan lokasi Supervisi terlampir.
C. Petugas
1. Jumlah dan
unsur
Jumlah petugas Supervisi yang
dilakukan oleh Kepala Madrasah sebanyak 1 orang dapat
dibantu oleh guru senior.
2. Tugas dan
tanggungjawab
a. Melakukan temu
awal dengan Kepala Madrasah dan staf yang ditunjuk sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan dalam surat tugas untuk menjelaskan maksud, tujuan, kegiatan,
dan jadwal pelaksanaan Supervisi
b. Mengumpulkan
data dan informasi melalui wawancara, studi dokumen dan studi lapangan yang
berkaitan dengan:
· Keterlaksanaan
program Madrasah
· Permasalahan
dan pemecahan masalah
· Identifikasi
profil
3. Mengolah data
dan informasi dalam instrumen Supervisi dan format keberhasilan dan
permasalahan pelaksanaan program
4. Menyusun tindak
lanjut hasil Supervisi pada format keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan
program
5. Pada hari
terakhir melakukan pertemuan antara Kepala Madrasah dan staf yang ditunjuk
untuk menjelaskan hasil pelaksanaan Supervisi guna mencapai kesepakatan dan
kesepahaman
6. Menyusun
laporan hasil Supervisi
7. Menyerahkan
laporan hasil Supervisi kepada pihak-pihak yang membutuhkan laboran tersebut.
D. Perangkat
Perangkat
Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember terdiri dari:
1. Instrumen
penilaian penyusunan program pembelajaran
2. Instrumen Pelaksanaan pembelajaran
3. Instrumen Pelaksanaan
Supervisi pembelajaran dan,
E. Responden
Responden
Supervisi adalah sebagai berikut:
a. Supervisi administrasi program pembelajaran Responden adalah guru.
b. Supervisi
pelaksanaan program pembelajaran Responden adalah guru dan
siswa
c. Supervisi
pelaksanaan Supervisi pembelajaran Responden
adalah guru dan siswa
d. Supervisi pelaksanaan tindak
lanjut hasil Supervisi pembelajaran Responden
adalah guru dan siswa
F. Strategi
Pelaksanaan
a. Temu awal
Temu awal
merupakan kegiatan pertemuan antara Petugas Supervisi / Kepala Madrasah menjelaskan
maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi pelaksanaan Supervisi.
Kegiatan temu awal diupayakan tidak menggunakan waktu terlalu lama.
b. Pelaksanaan
Supervisi
c. Pembagian waktu
Agar
pelaksanaan Supervisi terlaksana efektif dan efisien serta dapat menjaring
informasi yang optimal dan akurat, maka perlu dilakukan pembagian waktu.Pembagian waktu dilakukan
berdasarkan responden / guru yang akan diSupervisi sesuai
dengan instrumen yang tersedia.
d. Pengumpulan data
dan informasi
Pengumpulan
data dan informasi dilakukan melalui wawancara, studi dokumen dan studi
lapangan dengan responden.
· Wawancara
Wawancara
merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berkaitan dengan
materi Supervisi. Substansi wawancara mengacu pada instrumen Supervisi.
· Studi dokumen
Studi dokumen
merupakan pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang
terkait dengan substansi Supervisi.
· Studi lapangan
Studi lapangan
merupakan pengamatan langsung ke obyek Supervisi da Supervisi seperti ruang
kelas, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
Secara teknis,
kegiatan wawancara, studi dokumen dan studi lapangan dapat dilakukan secara
terintegrasi sesuai dengan materi yang mengacu pada instrumen Supervisi.
e. Layanan asistensi
Layanan asistensi merupakan kegiatan pemberian pelayanan
teknis dan manajerial yang diberikan oleh Kepala Madrasah kepada Guru melalui
diskusi interaktif terkait dengan hasil Supervisi. Layanan asistensi dilakukan
terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan data dan informasi (wawancara, studi
dokumen dan studi lapangan). Layanan asistensi dapat diberikan dalam bentuk
saran dan masukan, dan perbaikan ringan sepanjang petugas mampu
melaksanakannya.
f. Temu akhir
Temu akhir dilaksanakan setelah kegiatan pengumpulan
data, informasi dan layanan asistensi selesai dilaksanakan. Petugas
menyampaikan hasil Supervisi sesuai dengan kondisi yang ada. Jika terjadi
perbedaan persepsi antara kepala Madrasah dan pihak guru maka
disarankan untuk dilakukan pengkajian kembali. kepala Madrasah menyerahkan
copy hasil Supervisi yang sudah disepakati kepada guru berupa:
· Hasil Supervisi
keterlaksanaan program pembelajaran.
· Keberhasilan
dan permasalahan pelaksanaan program pembelajaran.
G. Alur Kegiatan
Alur
Supervisi akademik sebagai berikut :
Bagan 1. Jadwal
dan alur kegiatan Supervisi
H. Pelaporan
1. Laporan
pelaksanaan Supervisi mengacu pada perangkat /
instrumen Supervisi yang disediakan
2. Penyerahan
berkas hasil Supervisi kepada guru untuk dapat persetujuan
3. kepala Madrasah menyampaikan
laporan rangkuman hasil Supervisi kepada Pengawas.
I.
Pembiayaan
Supervisi yang dilakukan Keapala Madrasah
dibiayai oleh Madrasah. Ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan ini disesuaikan
dengan anggaran yang direncanakan (RAPBM).
J. Program
Kegiatan:
|
PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK
|
||||||||||||||||
|
MA DARUS SHIBYAN KARANGDUREN BALUNG JEMBER TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
||||||||||||||||
|
SEMESTER I
|
||||||||||||||||
|
No
|
Program
|
Jenis Kegiatan
|
Sasaran
|
Waktu Pelaksanaan (Bulan)
|
Keterangan
|
|||||||||||
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|||||||||||
|
1.
|
Perencanaan
|
Penyusunan
Program
|
Program
Supervisi
|
|||||||||||||
|
Pembuatan
Instrumen
|
Instruemen
Supervisi
|
|||||||||||||||
|
2
|
Pelaksanaan
|
Observasi
kelas
|
Semua
Guru
|
|||||||||||||
|
Supervisi
Adm. KBM
|
Semua
Guru
|
|||||||||||||||
|
Supervisi
KBM
|
Semua
Guru
|
|||||||||||||||
|
3
|
Tindak
Lanjut
|
Hasil
Supervisi Adm
|
Data
hasil Supervisi Adm
|
|||||||||||||
|
Hasil
Supervisi Kelas&KBM
|
Data
hasil Supervisi Adm
|
|||||||||||||||
|
Perencanaan
|
Program
Tindak lanjut
|
|||||||||||||||
|
Pelaksanaan
|
Pelaksanaan
Pembinaan
|
|||||||||||||||
|
Pelaporan
|
Laporan
|
|||||||||||||||
|
Dokumentasi
|
Arsip
|
|||||||||||||||
K. Jadwal Kegiatan
|
JADWAL KEGIATAN SUPERVISI AKADEMIK
|
||||||
|
MA DARUS SHIBYAN KARANGDUREN BALUNG JEMBER TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
||||||
|
SEMESTER I
|
||||||
|
No
|
Nama Guru
|
Pelaksanaan Supervisi
|
Keterangan
|
|||
|
Adm Pembelajaran
|
Supervisi KBM
|
|||||
|
1
|
MASHUDI SULUN, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
25 JULI 2017
|
|
|
|
|
2
|
ASNI FARIDA, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
26 JULI 2017
|
|
|
|
|
3
|
ANIK SUSILOWATI, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
26 JULI 2017
|
|
|
|
|
4
|
FADIL ABDULLAH, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
27 JULI 2017
|
|
|
|
|
5
|
HARI WAFA SOFYAN, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
27 JULI 2017
|
|
|
|
|
6
|
MUKAROMAH
|
22 JULI 2017
|
28 JULI 2017
|
|
|
|
|
7
|
ROYCHUL MU’AM, S.Pd
|
22 JULI 2017
|
28 JULI 2017
|
|
|
|
|
8
|
MUHAMMAD ANDHI
|
22 JULI 2017
|
29 JULI 2017
|
|
|
|
|
9
|
HANIFATUL ISLAMIYAH
|
22 JULI 2017
|
29 JULI 2017
|
|
|
|
JEMBER,
20 JULI 2017
Kepala Madrasah
HIDAYATUL LAILI, S.S, M.Pd
NIP.-
BAB III
PELAKSANAAN DAN HASIL
SUPERVISI
A. Prosedur Supervisi
Akademik
Berlangsung
dalam suatu SIKLUS dengan 3 tahap utama
1. Tahap Pertemuan
Awal
• Guru diberi angket berisi macam-macam
administrasi kelas
•
Mengkaji administarasi/
tugas tanggung jawab.
• Kesimpulan pengkajian – kesepakatan tentang
waktu
2. Tahap kunjungan
kelas dan Observasi Mengajar
Guru yang
sedang mengajar diobservasi oleh supervisor sesuai dengan tindakan perbaikan
& waktu yang disepakati.
3. Tahap
Pertemuan Setelah Observasi
• Memberikan
penguatan pendapat/perasaan
• mengulas
kembali permasalahan dalam pekerjaan
• mengulas
kembali angket yang telah diisi.
• Memberikan
pembinaan
• menetapkan tindak lanjut
B. Pelaksanaan
Supervisi Akademik
Supervisi yang dilaksanakan adalah supervisi kunjungan
kelas. Kepala Madrasah sebagai supervisor mengunjungi kelas dan melakukan
observasi dan wawancara serta studi dokumen. Supervisor sambil melakukan
kunjungan kelas mengisi instrumen yang telah disiapkanDari instrumen
yang saat pelaksanaan supervisi merupakan dokumen hasil supervisi tehadap administrasi
guru dan proses pembelajaran. Dari hasil pengisian intrumen tersebut dapat
diketahui seberapa tingkat kemampuan guru dalam penyusunan administrasi
pembelajaran dan proses pembelajaran.
C. Hasil Supervisi
Akademik
Supervisi dilakukan melalui kunjungan kelas untuk
mengetahui keadaan kelas apakah sesuai dengan hasil pengisian instrumen. Disamping itu
kepala Madrasah melakukan observasi pelaksanaan KBM. Dari hasil penyebaran
instrumen dan observasi kelas dapat dilihat pada tabel-tabel hasil supervisi
berikut ini.:
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL SUPERVISI
Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan
dampak yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata
ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders. Tindak
lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru
yang belum memenuhi standard dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/penataran lebih lanjut.
Dalam Tindak
lanjut ini akan disampaikan beberapa hal berbentuk tabel yaitu:
A. Rekap Hasil
Supervisi
B. Analisis Hasil Supervisi
C. Program Tindak lanjut hasil supervisi
D. Tindak Lanjut hasil Supervisi
BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
1. Supervisi
dilakukan untuk mendapatkan gambaran proses dan hasil pelaksanaan program Madrasah
bidang pembelajaran.
2. Supervisi
dilaksanakan dengan metode kuesioner, diskusi, wawancara, studi dokumen dan
studi lapangan.
3. Kegiatan
supervisi melibatkan responden Guru, Penanggung Jawab TIK, Staf TU, Siswa dan
Komite Madrasah.
4. Dari hasil
supervise dapat diketahui kelemahan dari guru yang perlu ditingkatkan, sehingga
di masa mendatang dapat berkembang secara maksimal.
5. Dari hasil
supervisi yang dilaksanakan di MA Darus Shibyan Karangduren Jember telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sebagian besar guru telah dapat membuat dan menyusun
administrasi program pembelajaran.
b. Hanya masih ada beberapa guru yang perlu dibina untuk
memahami dan meningkatkan kompetnsinya tentang penyusunan administrasi
pembelajaran.
c. Proses pembelajaran sudah menunjukkan kesesuaian
dengan RPP yang telah disusun, namun perlu diarahkan pada proses pembelajaran
model PAIKEM yang mengarah pada anak sebagai subjek pembelajaran.
d. Dalam kegiatan supervisi perlu adanya pembinaan secara
khusus tentang tehnik penilaian. Hal ini perlu diarahkan pada instrumen dan
model penilaian yang variatif.
B. Rekomendasi
1. Dari hasil supervisi terhadap guru pada SEMESTER I ini
diharapkan adanya kerja sama antara kepala Madrasah dan guru untuk:
a. Saling meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas
sebagai guru.
b. Supervisi
jangan dianggap sebagai kegiatan untuk menilai, mencari keslahan dan
sebagainya, tetapi merupakan suatu cara untuk saling sharing dan berusaha
meningkatkan kemampuan.
c. Dalam kegiatan
supervisi guru dapat secara aktif meminta kepada kepala Madrasah atau guru
senior untuk mengamati, menilai kinerjanya supaya tahu apakah masih ada
kekurangan. Berawal dari kekurangan tersebut guru minta saran dan bimbingan
untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembelajaran atau dalam bidang
administrasi.
d. Pekerjaan supervisi bukan tugas kepala Madrasah saja
termasuk pengawas Madrasah, maka diharapkan pengawas Madrasah juga aktif
dalam pelaksanaan supervisi yang selama ini belum terlaksana. Kalau hal ini
dapat berjalan dengan baik diharapkan mutu pendidikan akan meningkat, karena
segala masalah yang timbul dapat diatasi bersama oleh beberapa pihak yang
berkompeten. Masalah seperti ini yang sangat diharapkan oleh guru karena selama
ini kesalahan hanya ditumpukan pada guru tanpa ada solusi dari atasan.
e. Pihak Dinas
Pendidikan diharapkan supaya berperan aktif untuk memfasilitasi hal-hal yang
berkaitan dengan kegiatan supervisi. Meliputi pembekalan secara khusus tentang
tehnik dan perangkat berupa instrumen. Tidak kalah pentingnya juga pelaksanaan
tindak lanjut hasil supervisi yang menjadikan permasalahan rendahnya mutu
pendidikan perlu dikaji dan dicari solusinya.
Kepala Madrasah
HIDAYATUL
LAILI, S.S, M.Pd
NIP.-
Post a Comment