BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang pengkategorian Madrasah berdasarkan tingkat keterlaksanaan standar nasional pendidikan ke dalam kategori standar, mandiri dan bertaraf internasional. Penjelasan Pasal 11, Ayat 2 dan Ayat 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan Madrasah/madrasah menjadi Madrasah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan Madrasah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan Madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan Madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kategori Madrasah standard dan mandiri didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Pemerintah telah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut. Hal tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2012 semua Madrasah jalur pendidikan formal khususnya di MA sudah/hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berarti berada pada kategori Madrasah mandiri.
Secara umum tujuan dari program pengawasan adalah: 1) mendorong Madrasah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, 2) memberikan arahan upaya-upaya yang harus dilakukan Madrasah untuk dapat memenuhi/hampir memenuhi standar nasional pendidikan, 3) memberikan pendampingan kepada Madrasah untuk mewujudkan pengawasan dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di MA baik ditingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan pengawasan, dan 5) mendapatkan model/rujukan pengawasan. Program pengawasan terdiri dari beberapa kegiatan yaitu identifikasi profil Madrasah berdasarkan data yang dijaring melalui inventarisasi kondisi Madrasah; penyusunan program kerja oleh Madrasah; penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; dan Supervisi hasil pelaksanan program Madrasah.
Berkaitan dengan program Madrasah tersebut di atas, tindak lanjut pembinaan yang dilakukan oleh kepala Madrasah adalah melakukan Supervisi keterlaksanaan program Madrasah yang telah disusun oleh pihak Madrasah dan pencapaian profil Madrasah yang sesuai standar nasional pendidikan. Kegiatan Supervisi dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk memantau keterlaksanaan program kerja dan pencapaian profil Madrasah.

B. Tujuan
Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember dilaksanakan dengan tujuan:
1.  Mengumpulkan informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program, yang mencakup:
a.  Penyusunan program pembelajaran
b.  Pelaksanaan pembelajaran
c.   Pelaksanaan Supervisi pembelajaran dan,
d.  Tindak lanjut hasil pembelajaran
e.  Teridentifikasinya tingkat ketercapaian program pembelajaran sesuai SNP
2.  Teridentifikasinya hambatan, kelemahan dan keberhasilan keterlaksanaan program
3.  Tersusunnya program tindak lanjut hasil Supervisi Madrasah untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
C. Sasaran
Sasaran Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember adalah dimana guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelasnya. Sasaran Supervisi yang akan dilakukan pada semua komponen pelaksana program Madrasah. Lokasi Supervisi ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara supervisor dan responden sesuai jadwal yang telah direncanakan.

D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember adalah:
1.  Adanya informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai keterlaksanaan program, yang mencakup:
a.  Penyusunan program pembelajaran
b.  Pelaksanaan pembelajaran
c.   Pelaksanaan Supervisi pembelajaran dan,
d.  Tindak lanjut hasil pembelajaran
2.  Teridentifikasinya tingkat ketercapaian program pembelajaran sesuai SNP
3.  Teridentifikasinya hambatan, kelemahan dan keberhasilan keterlaksanaan program
4.  Tersusunnya tindak lanjut hasil Supervisi Madrasah.

BAB II
PROGRAM KEGIATAN SUPERVISI

A.  Pengorganisasian
Kegiatan Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kepala Madrasah.

B. Waktu dan Tempat
Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember dilaksanakan selama 2 x dalam setahun sesuai jenis kegiatan sesuai dengan jadwal.
Daftar nama Guru dan kegiatan lokasi Supervisi terlampir.

C. Petugas
1.  Jumlah dan unsur
Jumlah petugas Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Madrasah sebanyak 1 orang dapat dibantu oleh guru senior.

2.  Tugas dan tanggungjawab
a.  Melakukan temu awal dengan Kepala Madrasah dan staf yang ditunjuk sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat tugas untuk menjelaskan maksud, tujuan, kegiatan, dan jadwal pelaksanaan Supervisi
b.  Mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara, studi dokumen dan studi lapangan yang berkaitan dengan:
·      Keterlaksanaan program Madrasah
·      Permasalahan dan pemecahan masalah
·      Identifikasi profil
3.  Mengolah data dan informasi dalam instrumen Supervisi dan format keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program
4.  Menyusun tindak lanjut hasil Supervisi pada format keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program
5.  Pada hari terakhir melakukan pertemuan antara Kepala Madrasah dan staf yang ditunjuk untuk menjelaskan hasil pelaksanaan Supervisi guna mencapai kesepakatan dan kesepahaman
6.  Menyusun laporan hasil Supervisi
7.  Menyerahkan laporan hasil Supervisi kepada pihak-pihak yang membutuhkan laboran tersebut.

D. Perangkat
Perangkat Supervisi di MA Darus Shibyan Karangduren Balung Jember terdiri dari:
1.  Instrumen penilaian penyusunan program pembelajaran
2.  Instrumen Pelaksanaan pembelajaran
3.  Instrumen Pelaksanaan Supervisi pembelajaran dan,

E.  Responden
Responden Supervisi adalah sebagai berikut:
a.  Supervisi administrasi program pembelajaran Responden adalah guru.
b.  Supervisi pelaksanaan program pembelajaran Responden adalah guru dan siswa
c.   Supervisi pelaksanaan Supervisi pembelajaran Responden adalah guru dan siswa
d.  Supervisi pelaksanaan tindak lanjut hasil Supervisi pembelajaran Responden adalah guru dan siswa

F.  Strategi Pelaksanaan
a.  Temu awal
Temu awal merupakan kegiatan pertemuan antara Petugas Supervisi / Kepala Madrasah menjelaskan maksud, tujuan, jadwal, responden, dan substansi materi pelaksanaan Supervisi. Kegiatan temu awal diupayakan tidak menggunakan waktu terlalu lama.
b.  Pelaksanaan Supervisi
c.   Pembagian waktu
Agar pelaksanaan Supervisi terlaksana efektif dan efisien serta dapat menjaring informasi yang optimal dan akurat, maka perlu dilakukan pembagian waktu.Pembagian waktu dilakukan berdasarkan responden / guru yang akan diSupervisi sesuai dengan instrumen yang tersedia.
d.  Pengumpulan data dan informasi
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui wawancara, studi dokumen dan studi lapangan dengan responden.
·      Wawancara
Wawancara merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berkaitan dengan materi Supervisi. Substansi wawancara mengacu pada instrumen Supervisi.
·      Studi dokumen
Studi dokumen merupakan pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang terkait dengan substansi Supervisi.
·      Studi lapangan
Studi lapangan merupakan pengamatan langsung ke obyek Supervisi da Supervisi seperti ruang kelasaktivitas pembelajaran, dan lain-lain.
Secara teknis, kegiatan wawancara, studi dokumen dan studi lapangan dapat dilakukan secara terintegrasi sesuai dengan materi yang mengacu pada instrumen Supervisi.
e.  Layanan asistensi
Layanan asistensi merupakan kegiatan pemberian pelayanan teknis dan manajerial yang diberikan oleh Kepala Madrasah kepada Guru melalui diskusi interaktif terkait dengan hasil Supervisi. Layanan asistensi dilakukan terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan data dan informasi (wawancara, studi dokumen dan studi lapangan). Layanan asistensi dapat diberikan dalam bentuk saran dan masukan, dan perbaikan ringan sepanjang petugas mampu melaksanakannya.

f.    Temu akhir
Temu akhir dilaksanakan setelah kegiatan pengumpulan data, informasi dan layanan asistensi selesai dilaksanakan. Petugas menyampaikan hasil Supervisi sesuai dengan kondisi yang ada. Jika terjadi perbedaan persepsi antara kepala Madrasah dan pihak guru maka disarankan untuk dilakukan pengkajian kembali. kepala Madrasah menyerahkan copy hasil Supervisi yang sudah disepakati kepada guru berupa:
·      Hasil Supervisi keterlaksanaan program pembelajaran.
·      Keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan program pembelajaran.

G. Alur Kegiatan
Alur Supervisi akademik sebagai berikut :
Bagan 1. Jadwal dan alur kegiatan Supervisi

H. Pelaporan
1.  Laporan pelaksanaan Supervisi mengacu pada perangkat / instrumen Supervisi yang disediakan
2.  Penyerahan berkas hasil Supervisi kepada guru untuk dapat persetujuan
3.  kepala Madrasah menyampaikan laporan rangkuman hasil Supervisi kepada Pengawas.

I.    Pembiayaan
Supervisi yang dilakukan Keapala Madrasah dibiayai oleh Madrasah. Ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan ini disesuaikan dengan anggaran yang direncanakan (RAPBM).








J.  Program Kegiatan:

PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK
MA DARUS SHIBYAN KARANGDUREN BALUNG JEMBER TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SEMESTER I
No
Program
Jenis Kegiatan
Sasaran
Waktu Pelaksanaan (Bulan)
Keterangan
7
8
9
10
11
12
1.
Perencanaan
Penyusunan Program
Program Supervisi
Pembuatan Instrumen
Instruemen Supervisi
2
Pelaksanaan
Observasi kelas
Semua Guru
Supervisi Adm. KBM
Semua Guru
Supervisi KBM
Semua Guru
3
Tindak Lanjut
Hasil Supervisi Adm
Data hasil Supervisi Adm
Hasil Supervisi Kelas&KBM
Data hasil Supervisi Adm
Perencanaan
Program Tindak lanjut
Pelaksanaan
Pelaksanaan Pembinaan
Pelaporan
Laporan
Dokumentasi
Arsip





K. Jadwal Kegiatan
JADWAL KEGIATAN SUPERVISI AKADEMIK
MA DARUS SHIBYAN KARANGDUREN BALUNG JEMBER TAHUN PELAJARAN 2017/2018
SEMESTER I
No
Nama Guru
Pelaksanaan Supervisi
Keterangan
Adm Pembelajaran
Supervisi KBM
1
MASHUDI SULUN, S.Pd
22 JULI 2017
25 JULI 2017


2
ASNI FARIDA, S.Pd
22 JULI 2017
26 JULI 2017


3
ANIK SUSILOWATI, S.Pd
22 JULI 2017
26 JULI 2017


4
FADIL ABDULLAH, S.Pd
22 JULI 2017
27 JULI 2017


5
HARI WAFA SOFYAN, S.Pd
22 JULI 2017
27 JULI 2017


6
MUKAROMAH
22 JULI 2017
28 JULI 2017


7
ROYCHUL MU’AM, S.Pd
22 JULI 2017
28 JULI 2017


8
MUHAMMAD ANDHI
22 JULI 2017
29 JULI 2017


9
HANIFATUL ISLAMIYAH
22 JULI 2017
29 JULI 2017



JEMBER, 20 JULI 2017
Kepala Madrasah


HIDAYATUL LAILI, S.S, M.Pd
NIP.-


BAB III
PELAKSANAAN DAN HASIL SUPERVISI

A.  Prosedur Supervisi Akademik
Berlangsung dalam suatu SIKLUS dengan 3 tahap utama
1.  Tahap Pertemuan Awal
   Guru diberi angket berisi macam-macam administrasi kelas
   Mengkaji administarasi/ tugas tanggung jawab.
   Kesimpulan pengkajian – kesepakatan tentang waktu
2.  Tahap kunjungan kelas dan Observasi Mengajar
Guru yang sedang mengajar diobservasi oleh supervisor sesuai dengan tindakan perbaikan & waktu yang disepakati.
3.  Tahap Pertemuan Setelah Observasi
•  Memberikan penguatan pendapat/perasaan
•  mengulas kembali permasalahan dalam pekerjaan
•  mengulas kembali angket yang telah diisi.
•  Memberikan pembinaan
•  menetapkan tindak lanjut

B. Pelaksanaan Supervisi Akademik
Supervisi yang dilaksanakan adalah supervisi kunjungan kelas. Kepala Madrasah sebagai supervisor mengunjungi kelas dan melakukan observasi dan wawancara serta studi dokumen. Supervisor sambil melakukan kunjungan kelas mengisi instrumen yang telah disiapkanDari instrumen yang saat pelaksanaan supervisi merupakan dokumen hasil supervisi tehadap administrasi guru dan proses pembelajaran. Dari hasil pengisian intrumen tersebut dapat diketahui seberapa tingkat kemampuan guru dalam penyusunan administrasi pembelajaran dan proses pembelajaran.
 
C. Hasil Supervisi Akademik
Supervisi dilakukan melalui kunjungan kelas untuk mengetahui keadaan kelas apakah sesuai dengan hasil pengisian instrumen. Disamping itu kepala Madrasah melakukan observasi pelaksanaan KBM. Dari hasil penyebaran instrumen dan observasi kelas dapat dilihat pada tabel-tabel hasil supervisi berikut ini.:











BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL SUPERVISI

Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata untuk meningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders. Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standard dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Dalam Tindak lanjut ini akan disampaikan beberapa hal berbentuk tabel yaitu:
A.  Rekap Hasil Supervisi
B. Analisis Hasil Supervisi
C. Program Tindak lanjut hasil supervisi
D. Tindak Lanjut hasil Supervisi







BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.  Kesimpulan
1.  Supervisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran proses dan hasil pelaksanaan program Madrasah bidang pembelajaran.
2.  Supervisi dilaksanakan dengan metode kuesioner, diskusi, wawancara, studi dokumen dan studi lapangan.
3.  Kegiatan supervisi melibatkan responden Guru, Penanggung Jawab TIK, Staf TU, Siswa dan Komite Madrasah.
4.  Dari hasil supervise dapat diketahui kelemahan dari guru yang perlu ditingkatkan, sehingga di masa mendatang dapat berkembang secara maksimal.
5.  Dari hasil supervisi yang dilaksanakan di MA Darus Shibyan Karangduren Jember telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Sebagian besar guru telah dapat membuat dan menyusun administrasi program pembelajaran.
b. Hanya masih ada beberapa guru yang perlu dibina untuk memahami dan meningkatkan kompetnsinya tentang penyusunan administrasi pembelajaran.
c.  Proses pembelajaran sudah menunjukkan kesesuaian dengan RPP yang telah disusun, namun perlu diarahkan pada proses pembelajaran model PAIKEM yang mengarah pada anak sebagai subjek pembelajaran.
d. Dalam kegiatan supervisi perlu adanya pembinaan secara khusus tentang tehnik penilaian. Hal ini perlu diarahkan pada instrumen dan model penilaian yang variatif.

B. Rekomendasi

1. Dari hasil supervisi terhadap guru pada SEMESTER I ini diharapkan adanya kerja sama antara kepala Madrasah dan guru untuk:
a. Saling meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas sebagai guru.
b.  Supervisi jangan dianggap sebagai kegiatan untuk menilai, mencari keslahan dan sebagainya, tetapi merupakan suatu cara untuk saling sharing dan berusaha meningkatkan kemampuan.
c.  Dalam kegiatan supervisi guru dapat secara aktif meminta kepada kepala Madrasah atau guru senior untuk mengamati, menilai kinerjanya supaya tahu apakah masih ada kekurangan. Berawal dari kekurangan tersebut guru minta saran dan bimbingan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembelajaran atau dalam bidang administrasi.  
d. Pekerjaan supervisi bukan tugas kepala Madrasah saja termasuk pengawas Madrasah, maka diharapkan pengawas Madrasah juga aktif dalam pelaksanaan supervisi yang selama ini belum terlaksana. Kalau hal ini dapat berjalan dengan baik diharapkan mutu pendidikan akan meningkat, karena segala masalah yang timbul dapat diatasi bersama oleh beberapa pihak yang berkompeten. Masalah seperti ini yang sangat diharapkan oleh guru karena selama ini kesalahan hanya ditumpukan pada guru tanpa ada solusi dari atasan.
e.  Pihak Dinas Pendidikan diharapkan supaya berperan aktif untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan supervisi. Meliputi pembekalan secara khusus tentang tehnik dan perangkat berupa instrumen. Tidak kalah pentingnya juga pelaksanaan tindak lanjut hasil supervisi yang menjadikan permasalahan rendahnya mutu pendidikan perlu dikaji dan dicari solusinya.

                                                                        Kepala Madrasah



                                                                        HIDAYATUL LAILI, S.S, M.Pd
                                                                        NIP.-


Post a Comment

Previous Post Next Post